7/06/2015

TAFSIR SURAT AL BAQARAH AYAT 226-232

SPACE

Tafsir Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 226, 227, 228, 229, 230, 231, Dan 232.
Tulisan sebelumnya adalah Tafsir Al Baqarah Ayat 219-225.

Ayat 226-227: Menerangkan tentang hukum-hukum yang terkait dengan Ielaa’

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٢٦) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٢٧)

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 226-227

226. Bagi orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya[1] diberi tangguh empat bulan. kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

227. Dan jika mereka ber’azam (untuk) talak[2], maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui[3].

Ayat 228-230: Menerangkan tentang hukum-hukum wanita yang ditalak, sahnya merujuk di masa ‘iddah, jumlah talaq, mahar wanita yang ditalak, dan kapan wanita yang ditalak ba’in bisa kembali kepada suami yang pertama

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٢٢٨) الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٢٢٩) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (٢٣٠

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 228-230

228. Istri-istri yang ditalak[4] handaklah menahan diri (menunggu)[5] tiga kali quru’[6]. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka[7], jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak rujuk (kembali) kepada mereka dalam masa itu, jika mereka (para suami) menghendaki islah (perbaikan)[8]. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf[9]. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka[10]. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

229.[11] Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu (suami) boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf[12] atau menceraikan dengan cara yang baik[13]. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka[14], kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah[15]. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan oleh istri untuk menebus dirinya[16]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka Itulah orang-orang yang zalim[17].

230. Kemudian jika si suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain[18]. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya[19], maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali[20] jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah[21]. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui[22].

Ayat 231-232: Memerintahkan untuk bermu’amalah dengan baik kepada istri yang ditalak

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (٢٣١) وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (٢٣٢

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 231-232

231. Apabila kamu mentalak istri-istrimu[23], lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang ma’ruf[24], atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula)[25]. Janganlah kamu rujuk mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka[26]. Barang siapa melakukan demikian, maka sungguh ia menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan[27]. Ingatlah[28] nikmat Allah kepadamu[29], dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan Hikmah (As Sunnah) untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwa Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

232.[30] Apabila kamu mentalak istri-istrimu[31], lalu habis masa iddahnya[32], maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya[33], apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari akhir. Itu[34] lebih baik bagimu dan lebih suci[35]. Allah mengetahui[36], sedangkan kamu tidak mengetahui[37].


[1] Meng-ilaa’ istri maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri istri baik mutlak (selamanya) maupun muqayyad (sampai kurang dari empat bulan atau lebih). Jika lamanya iilaa’ kurang dari empat bulan, maka jika dilanggar, ia wajib membayar kaffarat, namun jika tidak dilanggar, maka ia tidak wajib melakukan apa-apa. Namun jika lamanya sumpah adalah selama-lamanya atau lebih dari empat bulan, maka ditetapkan masa empat bulan baginya apabila istrinya menuntut, karena hal itu adalah haknya.

Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menjima’i istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan. Jika tidak mau menceraikan, maka dipaksa bercerai., jika tetap tidak mau, maka hakim turun tangan dengan menceraikannya. Akan tetapi kembali kepada istrinya lebih dicintai Allah daripada mentalak.

[2] Yakni berniat keras untuk talak, maka segeralah menjatuhkan talak. Hal ini menunjukkan bahwa suami sudah tidak suka kepada istrinya dan sudah tidak berkeinginan lagi kepada mereka.

[3] Dalam kata-kata “maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” terdapat ancaman bagi orang yang bersumpah dengan maksud memadharatkan istri.

[4] Yakni yang masih mengalami haidh dan sudah dicampuri (karena wanita yang belum sempat dicampuri tidak menjalani masa ‘iddah). Adapun wanita yang sudah monopause (berhenti haidh) dan wanita kecil yang belum mengalami haidh, maka ‘iddahnya adalah tiga bulan. Sedangkan wanita yang hamil, ‘iddahnya sampai melahhirkan sebagaimana diterangkan dalam surat Ath Thalaq. Adapun budak wanita, maka ‘iddahnya adalah dua kali quru’ sebagaimana dikatakan para sahabat.

[5] Dengan tidak menikah.

[6] Quru’ dapat diartikan suci atau haidh, namun yang rajih menurut sebagian ulama, bahwa maksud quru’ di sini adalah haidh. Tujuan menunggu tiga kali quru’ adalah agar rahim dapat dipastikan benar-benar kosong, dengan begitu tidak terjadi percampuran nasab. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala mewajibkan wanita untuk memberitahukan keadaan rahimnya, apakah hamil ataukah haidh. Di antara hikmah lainnya menunggu (biasa disebut ‘iddah) adalah untuk memberikan kesempatan kepada suami yang mungkin menyesali perbuatannya mentalak istrinya.

Adanya syari’at iddah menunjukkan kecintaan Allah terhadap kerukunan antara suami-istri dan dibenci-Nya talak meeskipun halal.

[7] Berupa kehamilan atau haidh. Menyembunyikan kehamilan dalam rahimnya dapat menimbulkan banyak mafsadat (kerusakan), di antaranya: bisa mengakibatkan penisbatan anak kepada yang bukan bapaknya sehingga silaturrahim terputus, kekacauan dalam hal warisan, mahram dan kerabatnya menjadi berhijab terhadap anak tersebut, bahkan bisa sampai menikahi mahramnya dan mafsadat lainnya yang begitu banyak yang tidak diketahui selain oleh Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Kalau pun mafsadatnya hanya dianggap batal menikah dengan anak yang lahir itu, di mana dalam perbuatan tersebut terdapat dosa besar, yaitu zina, itu pun sudah cukup.

Adapun menyembunyikan haidh atau memberitakan secara dusta, di dalamnya juga terdapat banyak mafsadat, di antaranya menghilangkan hak suami untuk merujuknya dan membolehkan kepada laki-laki lain menikahinya. Jika si wanita memberitakan belum nampak haidh mengakibatkan ‘iddahnya lama padahal seharusnya sudah selesai, oleh karena itu nafkah yang didapat dari suaminya adalah suht (harta haram) karena sudah selesai haidhnya, dan jika si wanita dirujuk oleh suaminya padahal sudah selesai masa ‘iddahnya -hanya karena si wanita berdusta-, maka menjadi zina. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa Ta’aala melarang dengan tegas wanita menyembunyikan keadaan rahimnya jika mereka memang betul-betul beriman kepada Allah dan hari akhir.

Dalam ayat ini terdapat dalil diterimanya berita wanita tentang keadaan dirinya, yakni dalam masalah yang tidak diketahui oleh orang lain selain dirinya, seperti haidh, hamil dsb.

[8] Yakni hendaknya rujuk itu niatnya islah atau menginginkan kebaikan, dan tidak bermaksud memadharatkan. Lalu bagaimana jika suami merujuk istrinya dengan maksud memadharatkan? Dalam hal ini ada dua pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa suami tetap memiliki hak rujuk, namun menurut Syaikh As Sa’diy bahwa suami tidak memilikinya jika berniat memadharatkan sebagaimana ditunjukkan oleh zhahir ayat.

[9] Wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya. Hak-hak antara suami dan istri kembali kepada uruf atau adat yang berlaku pada daerah setempat, dan hal ini berbeda-beda tergantung waktu, tempat, keadaan, orang dan adat kebiasaan.

[10] Misalnya wajibnya taat bagi istri kepada suami. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga sekaligus yang menafkahinya (Lihat surat An Nisaa’ ayat 34). Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki berada di atas wanita dan haknya berada di atas hak wanita. Oleh karena itu, kenabian, jabatan hakim, kepemimpinan baik dalam lingkup kecil maupun besar hanya dipegang laki-laki.

[11] Talak di zaman jahiliyyah dan berlanjut sampai pada masa awal-awal Islam tidak ada batasannya. Oleh karena itu, ketika seorang suami hendak memadharatkan istri, ia mentalaknya, sehingga ketika masa ‘iddah hampir habis, ia merujuknya, lalu mentalak lagi. Dengan begitu, istri menjadi menderita, maka Allah Subhaanahu wa Ta’aala menerangkan bahwa talak yang masih bisa dirujuk hanya dua kali.

[12] Tidak memadharatkan istri dan bergaul dengan istri secara baik.

[13] Termasuk dengan cara yang baik adalah tidak mengambil harta yang telah diberikan kepada wanita yang dicerai dan tidak menyebutkan keburukannya.

[14] Seperti mahar dan semisalnya.

[15] Yakni memenuhi hak-hak suami dan istri.

[16] Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan ‘iwadh. Khulu’ yaitu permintaan cerai kepada suami karena fisik suami, akhlak atau kurang agamanya, sedangkan si wanita khawatir tidak dapat mentaati perintah Allah dengan pembayaran yang disebut ‘iwadh. Suami boleh mengambil ‘iwadh terebut.

[17] Karena menyerahkan dirinya kepada azab Allah. Perlu diketahui, bahwa kezaliman terbagi tiga:

1. Kezaliman yang terjadi antara seorang hamba dengan Allah, yang terbesarnya adalah perbuatan syirk. Perbuatan syirk tidak diampuni Allah kecuali jika seorang bertobat sebelum meninggalnya. Adapun jika di bawah syirk, maka dosa tersebut terserah kehendak Allah, jika Dia menghendaki, Dia memaafkannya dan jika Dia menghendaki, Dia akan menyiksanya.

2. Kezaliman yang terjadi antara seorang hamba dengan sesamanya. Dalam hal ini, hak hamba yang dirampas harus dikembalikan.

3. Kezaliman yang terjadi antara seorang hamba dengan dirinya sendiri, yaitu dengan mengerjakan perbuatan maksiat dan dosa.

Pada hakikatnya, kezaliman yang dilakukan seseorang meskipun ditujukan kepada yang lain, namun kembalinya kepada diri sendiri, karena sama saja menyerahkan dirinya kepada azab Allah.

[18] Dengan nikah yang sesungguhnya, bukan bermaksud menghalalkan kepada suami pertama, dan telah dijima’inya.

[19] Atau ditinggal wafat olehnya.

[20] Dengan akad dan mahar yang baru setelah habis masa ‘iddah dari suami kedua.

[21] Dari ayat ini kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa hendaknya seseorang ketika akan menyelami suatu urusan, melihat dirinya (berkaca kepada diri). Jika dia melihat dirinya sanggup memikul amanah tersebut dan merasa yakin, ia bisa maju dan jika tidak, ia menahan diri.

[22] Karena merekalah yang dapat mengambil manfaat daripadanya dan memberi manfaat kepada yang lain. Dalam ayat ini terdapat dalil keutamaan ahli ilmu, karena Allah Ta’ala menerangkan hukum-hukum-Nya kepada mereka, dan menunjukkan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta’aala menyukai orang yang mengetahui hukum-hukum-Nya dan mendalaminya.

[23] Yakni talak raj’i (masih bisa rujuk), baik sekali atau dua kali.

[24] Yakni dengan niat siap memenuhi hak istri sesuai cara yang dianggap baik oleh syara’ maupun ‘uruf (kebiasaan yang berlaku).

[25] Dengan membiarkan sampai habis masa ‘iddahnya.

[26] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu’ atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.

[27] Allah Subhaanahu wa Ta’aala telah menerangkan aturan-aturan-Nya dengan jelas, di mana maksud daripadanya adalah agar diketahui dan diamalkan, agar berjalan di atas aturan itu dan tidak melanggarnya, karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala tidaklah menurunkan main-main, bahkan menurunkannya dengan hak, benar dan serius. Allah Subhaanahu wa Ta’aala melarang menjadikan ayat-ayat-Nya ssebagai permainan, sehingga berani melanggarnya, tidak mau mengikuti kewajibannya. Termasuk dalam hal ini adalah merujuk atau mencerai tidak dengan cara yang ma’ruf (seperti dengan maksud menimpakan madharat), banyak melakukan talak, atau menggabungkan tiga talak sekaligus, padahal Allah Subhaanahu wa Ta’aala memisahkannya satu persatu karena sayang-Nya dan keinginan-Nya untuk memberikan maslahat atau yang terbaik bagi suami dan istri.

[28] Baik dengan lisan (seperti memuji dan menyanjung-Nya), dengan hati (mengakuinya) maupun dengan anggota badan (yakni dengan mengarahkan anggota badannya untuk menjalankan perintah Allah).

[29] Berupa agama Islam dan penjelasan secara rinci hukum-hukum-Nya.

[30] Imam Bukhari dari Al Hasan, bahwa saudari Ma’qil bin Yasar pernah ditalak oleh suaminya, lalu saudarinya ditinggalkan begitu saja sampai habis ‘iddahnya. Setelah itu, suaminya datang lagi hendak melamar, maka Ma’qil menolaknya. Ketika itu turunlah ayat, “Wa laa ta’dhuluuhunna ay yankihna azwaajahunna.”

[31] Belum sampai tiga kali talak.

[32] Tanpa dirujuk.

[33] Menikah lagi dengan bekas suami dengan akad yang baru atau dengan laki-laki yang lain.

[34] Sikap tidak menghalangi dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menikah lagi.

[35] Tidak seperti yang dikira oleh wali bahwa menghalanginya dari menikah adalah pendapat yang tepat, bahkan yang tepat adalah tidak menghalangi. Jika wali mengira bahwa tidak menikahkannya adalah hal yang lebih bermaslahat, maka dijawab “Sesungguhnya Allah lebih mengetahui, sedangkan anda tidak mengetahui”.

[36] Hal yang terbaik bagimu.

[37] Oleh karena itu, ikutilah perintah-Nya.

Tags: Tafsir Lengkap, Al Quran Digital, Arti Ayat Al Quran, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Ayat Ayat Al Quran, Download Tafsir Al Quran, Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki, Tafsir Al Quran Online, Tafsir Quran Indonesia, Terjemahan Al Quran

0 komentar

Posting Komentar