Tafsir Al Qur'an Surat Al Maidah Ayat Yang Ke: 6.
Penjelasan dan dalil tentang wudhu' beserta rukunnya, perintah mandi wajib (junub), tayammum beserta rukunnya, dan tanda-tanda kenikmatan dari Allah.
Silahkan baca tafsir ayat sebelumnya.
Ayat 6: Hukum-hukum tentang wudhu’, mandi dan tayammum
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦
6.[1] Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub[3] maka mandilah. Dan jika kamu sakit[4] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)[5] atau menyentuh perempuan[6], maka jika kamu tidak memperoleh air[7], bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu[8] dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu[9], agar kamu bersyukur[10].
[1] Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebagian safar Beliau, sehingga ketika kami berada di tengah lapangan atau berada dalam pasukan, tiba-tiba kalungku lepas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk mencari kalung itu, sedangkan sebagian lagi tetap bersama Beliau. Saat itu, mereka tidak berada di dekat air dan tidak ada orang yang membawa air, lalu sebagian orang mendatangi Abu Bakar Ash Shiddiq dan berkata, “Tidakkah kamu melihat apa yang dilakukan Aisyah, ia telah membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam di tempat, demikian juga para sahabatnya padahal mereka tidak di dekat air dan tidak ada yang memilikinya.” Maka Abu Bakar datang, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertidur meletakkan kepalanya di pahaku. Abu Bakar berkata, “Kamu telah membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berhenti, padahal mereka tidak di dekat air dan tidak membawa air.” Aisyah berkata, “Abu Bakar mencelaku dan berkata kepadaku apa yang dikehendaki Allah. Ia memicit pinggangku dengan tangannya dan tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak kecuali karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di atas pahaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun di pagi harinya tanpa memiliki air, maka Allah menurunkan ayat tayammum, lalu mereka pun bertayammum.” Usaid bin Khudhair berkata, “Ini bukanlah berkah pertama kali yang datang kepadamu wahai Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Maka kami bangunkan unta, di mana aku berada di atasnya, lalu kami menemukan kalung di bawahnya.”
Imam Bukhari juga meriwayatkan di beberapa tempat dalam kitab shahihnya, namun di sana (juz 9 hal. 321) disebutkan, “Kalung milik Asmaa’ hilang, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim beberapa orang untuk mencarinya…dst.”, sedangkan di juz 11 hal. 135 disebutkan, bahwa Aisyah meminjam kalung itu dari Asmaa’. Dengan demikian kalung tersebut milik Asmaa’ yang dipinjam oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.
[2] Sedangkan kamu berhadats kecil.
[3] Yakni berhadats besar.
[4] Maksudnya sakit yang tidak boleh terkena air.
[5] Yang menjadikan dirinya berhadats kecil.
[6] Menurut sebagian ulama “menyentuh perempuan” di sini adalah bersentuhan kulit, yang lain berpendapat “bersentuhan kulit disertai syahwat”, sedangkan yang lain lagi berpendapat, bahwa maksudnya adalah berjima’, inilah pendapat yang rajih, karena sebelumnya menyebutkan tentang hadats kecil karena buang air, dan kemudian menyebutkan tentang hadats besar karena menyentuh perempuan, yakni berjima’, maka jika tidak ada air, lakukanlah tayammum, di mana ia (tayammum) dapat menyucikan diri kita dari hadats kecil dan hadats besar. Di samping itu, jika menyentuh perempuan membatalkan wudhu’, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berwudhu’ lagi setelah mencium istrinya, namun ternyata Beliau langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu’ (sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
[7] Setelah mencarinya.
[8] Dari hadats dan dari dosa-dosa.
[9] Dengan menerangkan ajaran-ajaran Islam.
[10] Syaikh As Sa’diy membuat lima puluh kesimpulan dari ayat ini, yang kami ringkas sebagai berikut:
1. Mengamalkan apa yang disebutkan dalam ayat di atas termasuk bagian dari keimanan, karena Allah memulainya dengan kata-kata “Wahai orang-orang yang beriman!…dst” yakni wahai orang-orang yang beriman! Kerjakanlah apa yang disyrai’atkan kepadamu sebagai konsekwensi imanmu.
2. Perintah mendirikan shalat.
3. Perintah memasang niat ketika hendak shalat. Hal ini diambil dari kata-kata “Idzaa qumtum ilash shalaah”.
4. Suci (dari hadats kecil dan hadats besar) termasuk syarat sah shalat.
5. Bersuci tidaklah wajib karena masuknya waktu shalat, tetapi wajib karena hendak mengerjakan shalat.
6. Semua perbuatan yang disebut sebagai shalat, baik shalat fardhu maupun sunat, demikian juga yang fardhu kifayah seperti shalat jenazah disyaratkan harus bersuci. Bahkan menurut kebanyakan ulama untuk sujud (saja) disyaratkan harus suci, seperti untuk sujud syukur dan sujud tilawah.
7. Perintah membasuh wajah. Wajah itu panjangnya dari atas kepala tempat tumbuh rambut sampai ke bagian bawah rahang dan dagu, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang satunya lagi. Termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung berdasarkan As Sunnah, dan termasuk pula rambut yang ada di wajah. Jika rambutnya tipis, maka air harus sampai ke kulit, tetapi jika lebat, maka cukup bagian atasnya saja.
8. Perintah membasuh kedua tangan sampai siku. Kata “Ilaa” (sampai) di sini menurut jumhur mufassir berarti “ma’a” (beserta) sebagaimana ayat “Wa laa ta’kuluu amwaalahum ilaa amwaalikum” (An NIsaa’: 2), di samping itu kewajiban itu tidaklah sempurna kecuali dengan membasuh semua siku.
9. Perintah mengusap kepala.
10. Wajibnya mengusap seluruh kepala.
11. Dalam mengusap dianggap cukup bagaimana pun caranya, baik dengan kedua tangan atau hanya satu tangan, bahkan dengan kain pun dipandang cukup..
12. Yang wajib adalah mengusap (untuk kepala), oleh karenanya jika seseorang mencuci kepalanya dan tidak menjalankan tangannya, maka belum cukup, karena sama saja ia tidak mengerjakan yang diperintahkan Allah.
13. Perintah membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan dalam hal ini pembahasannya sama dengan membasuh tangan.
14. Di dalam ayat tersebut terdapat bantahan kepada kaum Rafidhah jika menggunakan qira’at (bacaan) jumhur yaitu dengan difat-hahkan lafaz “arjulakum”, dan tidak bolehnya mengusap kedua kaki ketika terbuka.
15. Di dalamnya terdapat isyarat menyapu kedua sepatu (khuffain) ketika memakai sepatu, jika lafaz “arjulakum” dikasrahkan menjadi “arjulikum”.
16. Perintah tertib dalam berwudhu’, karena Allah menyebutkan secara tertib.
17. Perintah tertib adalah dalam keempat anggota badan yang disebutkan dalam ayat di atas (wajah, tangan, kepala dan kaki), adapun tertib dalam hal berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung), atau antara yang kanan dengan kiri (baik tangan atau kaki), maka tidak wajib, namun dianjurkan mendahulukan berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri serta mendahulukan mengusap kepala daripada mengusap telinga.
18. Perintah memperbarui wudhu’ untuk setiap shalat.
19. Perintah mandi dari junub.
20. Wajib meratakan membasuh ke seluruh badan dalam mandi (yakni meratakan air ke seluruh badan), karena Allah menyandarkan kata “tathahhur” (menjadi suci) kepada badan.
21. Perintah membasuh bagian luar kepala dan dalamnya dalam mandi junub.
22. Hadats kecil ikut masuk ke dalam hadats besar, oleh karenanya hal itu dapat diwakili dengan memasang niat untuk mandi, lalu meratakan air ke seluruh badan, karena Allah tidak menyebut selain “faththahharuu” dan tidak menyebutkan harus mengulangi wudhu’.
23. Junub mencakup kepada orang yang keluar mani baik dalam keadaan sadar atau sedang tidur atau berjima’ meskipun tidak keluar maninya.
24. Barang siapa yang ingat bahwa dirinya mimpi, namun tidak mendapatkan basahnya, maka ia tidak wajib mandi karena belum terwujud junub.
25. Disebutkan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan adanya syari’at tayammum.
26. Termasuk sebab yang membolehkan tayammum adalah sakit yang membahayakan dirinya jika menggunakan air.
27. Termasuk sebab yang membolehkan tayammum adalah safar dan selesai dari buang air kecil atau besar ketika tidak ada air. Untuk sakit boleh bertayammum meskipun ada air jika merasa bahaya menggunakannya, sedangkan yang lain (safar dan buang air) membolehkan tayammum ketika tidak ada air meskipun tidak safar.
28. Yang keluar dari dua jalan; buang air kecil atau buang air besar dapat membatalkan wudhu’.
29. Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini untuk menetapkan tidak batalnya wudhu’ kecuali karena dua perkara ini (keluar dari dua jalan), oleh karenanya tidak batal karena memegang kemaluan.
30. Dianjurkan menggunakan kata-kata kiasan untuk hal-hal yang nampak buruk jika diucapkan.
31. Menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu’ pembahasan lebih jelasnya lihat catatan kaki sebelumnya].
32. Syarat tidak adanya air untuk sahnya tayammum.
33. Ketika ada air meskipun sedang dalam shalat, menjadikan tayammumnya batal.
34. Jika telah masuk waktu shalat dan tidak ada air, maka seseorang harus mencarinya di tempatnya atau di sekitarnya, berdasarkan kata-kata “lam yajid”.
35. Barang siapa yang mendapatkan air namun kurang cukup untuk menyucikan sebagiannya anggota badannya, maka ia tetap menggunakan air itu, selebiihnya ia tayammumkan.
36. Air yang berubah karena sesuatu yang suci lebih didahulukan daripada bertayammum. Hal itu, karena air yang berubah, tetap dianggap sebagai air sehingga masih masuk dalam kata-kata “falam tajiduu maa’an“.
37. Bertayammum harus disertai niat, berdasarkan kata-kata “Fa tayammamuu”.
38. Tayammum dianggap cukup dengan segala sesuatu yang nampak di permukaan bumi baik berupa tanah maupun lainnya. Oleh karena itu, ayat “famsahuu biwujuuhikum wa aidiikum minh” bisa karena melihat kepada ghalibnya, yakni pada umumnya ada debu, di mana ia mengusap wajah darinya, bisa juga sebagai pengarahan kepada yang lebih utama, yakni jika permukaan bumi itu ada debunya, maka hal itu lebih utama.
39. Tidak sah bertayammum dengan debu yang bernajis.
40. Yang ditayammumkan adalah wajah dan tangan saja, tidak anggota badan yang lain.
41. Lafaz “Biwujuuhikum” mencakup semua wajah, yakni semua wajahnya dikenakan dalam tayammum, hanya saja dikecualikan bagian hidung dan mulut serta yang berada di bawah rambut meskipun tidak lebat.
42. Kedua tangan yang diusap adalah sampai pergelangan saja, karena “kedua tangan” jika disebut secara mutlak adalah sampai pergelangan. Jika disyaratkan sampai ke siku tentu Allah akan sebutkan sebagaimana dalam wudhu’.
43. Ayat ini umum tentang bolehnya bertayammum untuk semua hadats, baik hadts besar maupun hadats kecil, bahkan ketika badan bernajis. Karena Allah menjadikan tayammum sebagai pengganti bersuci dengan menggunakan air. Namun menurut jumhur ulama, tayammum tidak ditujukan jika badan bernajis, karena susunan ayat ini berkenaan dengan hadats.
44. Bagian yang diusap dalam tayammum baik untuk hadats besar maupun hadats kecil adalah sama, yaitu wajah dan tangan.
45. Jika seseorang berniat dalam tayammum untuk menyucikan diri dari kedua hadats, maka hal itu sah.
46. Mengusap dalam tayammum dikatakan cukup dengan apa saja, baik dengan tangan atau lainnya, karena Allah berfirman, “fam sahuuu” dan tidak menyebutkan sesuatu yang digunakan untuk mengusap, sehingga dengan apa saja boleh.
47. Disyaratkan harus tertib dalam bertayammum sebagaimana dalam wudhu’, karena Allah memulainya dengan wajah kemudian kedua tangan.
48. Syari’at yang ditetapkan Allah tidak ada sedikit pun kesempitan dan kesulitan, bahkan hal itu merupakan rahmat untuk menyucikan mereka dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada mereka.
49. Sucinya bagian luar dengan air atau tanah merupakan penyempurnaan terhadap kesucian batin seseorang dengan tauhid dan tobat yang sesungguhnya.
50. Bertayammum, mesakipun tidak dirasa dan dilihat kesucian seseorang, namun di dalamnya terdapat penyucian maknawi yang muncul dari mengikuti perintah Allah.
51. Sepatutnya seorang hamba mentadabburi hikmah dan rahasia di balik syari’at Allah, baik dalam syari’at bersuci maupun syari’at lainnya agar bertambah pengetahuan dan ilmunya, serta bertambah rasa syukur dan cinta kepada-Nya, di mana syari’at-syari’at itu mencapaikan seseorang kepada derajat-derajat yang tinggi.
Tags: Tafsir Lengkap Al Quran Online Indonesia, Surat Al Maidah, Penjelasan Tayammum, Terjemahan Dan Arti Ayat Al Quran Digital, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Download Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki.
0 komentar
Posting Komentar