Tafsir Al Qur'an Surat Al An’aam Ayat yang ke: 143, 144, 145, 146, 147, 148, 149, 150, dan 151.
Beberapa ayat dibawah ini menerangkan tentang sesuatu yang diharamkan dan dihalalkan, lalu tentang makanan yang diharamkan oleh Allah: bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Kemudian menjelaskan tentang perintah dan syariat dari-Nya yang mengandung pokok-pokok perkara yang haram serta perintah untuk berakhlak secara Islami
Silahkan baca tafsir ayat sebelumnya disini.
Ayat 143-144: Mendustakan sikap kaum jahiliyah yang menghalalkan atau mengharamkan tanpa ada izin dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala
ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (١٤٣) وَمِنَ الإبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (١٤٤
143. Ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang)[1]; sepasang domba[2] dan sepasang kambing[3]. Katakanlah[4], “Apakah yang diharamkan Allah dua yang jantan atau dua yang betina[5] atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya[6]?” Terangkanlah kepadaku berdasar pengetahuan jika kamu orang yang benar[7],
144. Dan dari unta sepasang dan dari sapi sepasang. Katakanlah, “Apakah yang diharamkan dua yang jantan atau dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Ayat 145-147: Menerangkan syariat Ilahi dalam hal makanan yang diharamkan, serta menjelaskan apa yang Allah haramkan untuk kaum Yahudi saja sebagai hukuman terhadap kezaliman mereka, dan jauhnya mereka dari Allah Subhaanahu wa Ta’aala
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٤٥) وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (١٤٦) فَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ رَبُّكُمْ ذُو رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ وَلا يُرَدُّ بَأْسُهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ (١٤٧
145.[8] Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali[9] daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir[10], daging babi[11] -karena semua itu kotor[12]– atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
146. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua hewan yang berkuku[13], dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba[14], kecuali yang melekat di punggungnya atau yang dalam isi perutnya atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya[15]. Dan sungguh, Kami Maha benar[16].
147. Maka jika mereka mendustakan kamu[17], Katakanlah[18], “Tuhanmu mempunyai rahmat yang luas[19], dan siksaan-Nya[20] kepada orang-orang yang berdosa[21] tidak dapat dielakkan[22].”
Ayat 148-150: Mendustakan kaum musyrik yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah Subhaanahu wa Ta’aala
سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلا آبَاؤُنَا وَلا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلا تَخْرُصُونَ (١٤٨) قُلْ فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ (١٤٩) قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِنْ شَهِدُوا فَلا تَشْهَدْ مَعَهُمْ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ (١٥٠)
Terjemah Surat Al An’aam Ayat 148-150
148.[23] Orang-orang musyrik akan berkata, “Jika Allah menghendaki, tentu Kami tidak akan mempersekutukan-Nya, begitu (pula) nenek moyang kami, dan kami tidak akan mengharamkan apa pun.” Demikian pula orang-orang sebelum mereka yang telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan azab kami. Katakanlah (Muhammad), “Apakah kamu mempunyai pengetahuan yang dapat kamu kemukakan kepada kami[24]?” Yang kamu ikuti hanya persangkaan belaka, dan kamu hanya mengira.
149. Katakanlah (Muhammad), “Alasan yang kuat hanya pada Allah.” Maka kalau Dia menghendaki, niscaya kamu semua mendapat petunjuk.”
150. Katakanlah (Muhammad)[25], “Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan ini.” Jika mereka (berani) memberikan persaksikan, engkau jangan ikut pula memberikan persaksian bersama mereka[26]. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami[27], dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.
Ayat 151: Wasiat Ilahi yang mengandung pokok-pokok perkara haram serta berakhlak dengan akhlak Islami
قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (١٥١
151. Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun[28], berbuat baiklah kepada ibu bapak[29], janganlah membunuh anak-anakmu karena takut miskin, Kami-lah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji[30], baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi[31], janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah[32] kecuali dengan alasan yang benar[33]. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.
[1] Arti empat pasang, yaitu sepasang biri-biri (domba), sepasang kambing, sepasang unta dan sepasang sapi. Ini adalah hewan ternak yang diciptakan Allah untuk hamba-hamba-Nya, dan menjadikannya halalan thayyiban (halal lagi baik).
[2] Maksudnya domba jantan dan betina
[3] Maksudnya kambing jantan dan betina
[4] Yakni katakanlah wahai Muhammad kepada orang yang mengharamkan sesuatu saja tidak yang lain, atau mengharamkan sebagiannya bagi wanita tidak bagi laki-laki tanpa membedakan yang mana yang mereka halalkan dan yang mereka haramkan.
[5] Tentu kamu tidak berkata begitu; kamu tidak mengharamkan yang jantan murni dan yang betina murni.
[6] Kamu juga tidak berkata begitu. Jika kamu tidak mengatakan salah satu di antara ketiga macam ini, maka yang manakah yang kamu pilih?
[7] Dalam berkata dan dalam dakwa. Sudah maklum, bahwa mereka tidak mungkin mengatakan kata-kata yang diterima akal kecuali jika mereka memilih salah satu dari ketiga macam itu, namun ternyata mereka tidak memilih satu pun daripadanya. Mereka hanyalah mengatakan, bahwa sebagian ternak yang mereka beri istilah menurut hawa nafsu mereka adalah haram bagi wanita tidak bagi laki-laki atau haram pada waktu tertentu, dsb. Hal ini menunjukkan bahwa sumber aturan itu adalah kebodohan, akal yang kurang, dan pandangan yang rusak, dan bahwa Allah sama sekali tidak menerangkan keterangan terhadap ketetapan mereka itu.
[8] Setelah Allah Ta’ala menyebutkan celaan terhadap kaum musyrik atas pengharaman mereka terhadap apa yang Allah halalkan dan penisbatan mereka kepada Allah, maka Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerangkan kepada manusia apa yang diharamkan Allah agar mereka mengetahui mana yang halal dan mana yang haram.
[9] Para ulama berbeda pendapat dalam pembatasan yang disebutkan dalam ayat di atas karena makanan yang diharamkan Allah tidak hanya itu, seperti binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar pun haram dimakan. Di antara pendapat mereka tentang pembatasan di ayat tersebut adalah:
– Ayat ini turun sebelum datang pengharaman yang selanjutnya, sehingga pembatasan ini tidaklah menafikan apa yang diharamkan setelahnya, karena Beliau tidak mendapatkan dalam wahyu yang diterima pada waktu itu pengharaman makanan selain yang disebutkan dalam ayat di atas.
– Dalam ayat ini tercakup pula semua yang diharamkan, di mana sebagiannya berdasarkan dalil yang tegas, sedangkan sebagian lagi berdasarkan makna dan keumuman illat (sebab). Karena haramnya bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi, adalah karena kotornya. Termasuk pula binatang kotor lainnya yang disebutkan dalam As Sunnah.
– Sebagai bantahan terhadap orang-orang musyrik yang mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan seenaknya saja, sehingga pembatasan tersebut tidak menafikan makanan haram lainya yang disebutkan dalam As Sunnah.
[10] Yakni darah yang keluar dari hewan ketika disembelih. Mafhum lafaz ini adalah bahwa darah yang menempel pada daging dan urat setelah disembelih adalah halal.
[11] Sebagian orang-orang bodoh dari kalangan Nasrani menganggap bahwa babi termasuk binatang ternak, sehingga mereka mengembangbiakkannya, menernaknya sebagaimana binatang ternak (unta, sapi, kambing dan domba), dan menganggapnya halal. Padahal babi bukan hewan ternak, dan ia adalah kotor.
[12] Kotor lagi berbahaya, di mana Allah mengharamkannya karena sayang kepada manusia sekaligus untuk membersihkan mereka dari hal yang kotor.
[13] Yang dimaksud dengan binatang berkuku di sini ialah binatang-binatang yang jari-jarinya tidak terpisah antara satu dengan yang lain, seperti unta, itik, angsa dan lain-lain. sebahagian ahli tafsir mengartikan dengan hewan yang berkuku satu seperti kuda, keledai dan lain-lain.
[14] Yakni lemak bagian bokong dan tsarb (lemak tipis yang menutupi perut besar dan usus).
[15] Baik yang terkait dengan hak Allah maupun hak hamba Allah.
[16] Baik dalam berita maupun janji.
[17] Yakni mendustakan apa yang kamu bawa, maka tetap teruslah berdakwah, menyampaikan targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman).
[18] Kepada mereka.
[19] Dia tidak segera menyiksa mereka, bahkan mengajak mereka untuk beriman. Oleh karena itu capailah rahmat-Nya dengan mengerjakan sebab-sebabnya, terutama dengan beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[20] Ketika datang.
[21] Yakni yang banyak melakukan dosa.
[22] Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dosa dan kemaksiatan karena akan mendatangkan azab Allah, terutama sekali adalah ketika mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[23] Ayat ini merupakan berita dari Allah, bahwa kaum musyrik akan beralasan dengan qadar terhadap syirk mereka agar mereka tidak disalahkan dan ternyata mereka mengatakannya. Di ayat ini, Allah memberitahukan bahwa alasan tersebut juga dipakai oleh umat-umat terdahulu yang sama mendustakan, namun hal itu tidaklah bermanfaat dan berguna bagi mereka. Yang demikian adalah karena kalau memang alasan mereka benar tentu dapat menghindarkan siksa dari mereka, dan Allah tidak akan menimpakan siksa kepada mereka. Dari sini diketahui bahwa alasan tersebut adalah batil. Di samping itu, batilnya beralasan dengan qadar adalah karena beberapa alasan berikut:
– Alasan harus bersandar kepada ilmu dan bukti, bukan kepada persangkaan atau perkiraan. Jika bersandar kepada perkiraan yang sesungguhnya tidak membuahkan kebenaran, maka alasan tersebut batil.
– Alasan yang kuat hanya pada Allah, di mana alasan-Nya disepakati oleh semua nabi dan rasul, semua kitab yang diurunkan, riwayat-riwayat dari Nabi, akal yang sehat, dan fitrah yang lurus.
– Allah Ta’ala telah memberikan kepada setiap makhluk kemampuan dan kehendak yang dengannya ia dapat melakukan perbuatan yang dibebankan. Allah tidaklah mewajibkan di luar kemampuannya dan tidaklah mengharamkan sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, beralasan dengan qadar ketika bermaksiat merupakan kezaliman murni.
– Allah Ta’ala telah memerintah dan melarang manusia serta tidak membebani-Nya kecuali sesuai kesanggupannya, kalau sekiranya manusia dipaksa dalam mengerjakan sesuatu tentu ia tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bisa menolaknya, karena orang yang dipaksa tidak mampu melepaskan diri darinya dan hal ini jelas batil, oleh karena itu dalam Islam bila terjadi maksiat karena ketidaktahuan, lupa atau dipaksa maka ia tidak berdosa.
– Allah tidaklah memaksa hamba, bahkan Dia menjadikan perbuatan mereka mengikuti pilihan mereka. Hal ini merupakan perkara yang sudah maklum dan dapat dirasakan, karena seseorang dapat membedakan antara perbuatan yang terjadi dengan pilihannya seperti berjalan, bekerja, dsb. dengan perbatan yang terjadi bukan atas pilihannya, seperti gemetar, terjatuh, dsb. meskipun semuanya terjadi atas kehendak Allah dan iradah-Nya. Jika Dia kehendaki akan terjadi, dan jika tidak maka tidak akan terjadi. Namun yang demikian bukanlah menunjukkan bahwa Alah ridha dengan perbuatan tersebut. Dan Allah hanyalah membalas perbuatan yang terjadi atas dasar pilihannya, dan tidak menghukum perbuatan yang terjadi bukan karena pilihan dan kehendaknya.
– Jika sekiranya ada orang yang memukul mereka (orang yang beralasan dengan qadar ketika maksiat) atau mengambil hartanya, lalu orang yang memukul dan mengambil hartanya beralasan dengan qadar, tentu mereka akan menolaknya dan tidak akan menerima alasan itu.
Berdasarkan keterangan di atas, maka alasan mereka dengan qadar sebenarnya telah mereka ketahui bukan sebagai alasan. Mereka beralasan dengannya hanyalah untuk menolak kebenaran.
[24] Yang menunjukkan bahwa Allah ridha dengan perbuatan itu.
[25] Kepada mereka yang mengharamkan apa yang Allah halalkan dan menisbatkannya kepada Allah.
[26] Karena mereka sudah keterlaluan.
[27] Karena keinginan mereka tidak jauh dari ‘aqidah mereka; tidak jauh dari syirk dan mendustakan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sini diketahui, bahwa pengharaman mereka terhadap apa yang Allah halalkan muncul dari hawa nafsu yang menyesatkan.
[28] Syirk adalah mengadakan tandingan bagi Allah, di mana ia beribadah dan mengagungkan selain Allah itu sebagaimana dia beribadah dan mengagungkan Allah, atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah atau meyakini bahwa di samping Allah ada pula yang mengatur alam semesta.
[29] Baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Oleh karena itu, setiap perkataan atau perbuatan yang memberi manfaat bagi orang tua atau menyenangkan keduanya, maka yang demikian termasuk berbuat baik.
[30] Yakni dosa-dosa besar yang dianggap keji, seperti zina, liwath (homoseks), dsb.
[31] Ada pula yang mengartikan, baik yang terkait dengan zhahir (nampak di luar) maupun yang terkait dengan hati dan batin. Larangan mendekati perbuatan keji lebih dalam daripada larangan melakukan perbuatan itu sendiri, karena larangan mendekati, berarti larangan mengerjakan pengantarnya dan wasilah (sarana) yang mengarah ke sana.
[32] Yakni orang muslim, laki-laki maupun wanita, anak-anak atau orang dewasa. Demikian juga orang kafir yang terikat dengan perjanjian.
[33] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara’ seperti qishash, membunuh orang murtad, dan rajam kepada pezina yang sudah menikah.
Tags: Tafsir Lengkap Al Quran Online Indonesia, Surat Al An'am, Terjemahan Dan Arti Ayat Al Quran Digital, Penjelasan dan Keterangan, Kandungan, Asbabun Nuzul, Download Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki.
0 komentar
Posting Komentar