7/03/2015

TAFSIR SURAT AL BAQARAH AYAT 196-203

SPACE

Tafsir Al Qur'an Surat Baqarah Ayat Yang Ke: 196, 197, 198, 199, 200, 201, 202, Dan 203.
Postingan ini adalah lanjutan dari tafsir sebelumnya: Surat Al Baqarah Ayat 188-195.

Ayat 196-203: Menerangkan tentang hukum-hukum haji dan umrah, dan perintah banyak melakukan dzikrullah

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (١٩٦) الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ (١٩٧) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ (١٩٨) ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩) فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ (٢٠٠) وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (٢٠١) أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٢٠٢) وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (٢٠٣

Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 196-203

196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah[1]. Jika kamu terhalang (oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hadyu[2] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[3], sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya[4]. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya[5] (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah[6], yaitu berpuasa, bersedekah atau berkorban[7]. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di bulan haji), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat[8]. Tetapi jika dia tidak mendapatkan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji[9] dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali[10]. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram[11]. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya[12].


197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi[13]. Barang siapa mengerjakan ibadah haji dalam bulan itu, maka janganlah dia berkata jorok[14], berbuat maksiat[15] dan bertengkar[16] dalam melakukan ibadah haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya[17]. Berbekallah[18], sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa[19] dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal.

198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu[20]. Maka apabila kamu bertolak dari ‘Arafah[21], berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam[22]. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu[23]; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang tidak tahu.

199. Kemudian bertolaklah kamu[24] dari tempat orang-orang banyak bertolak (‘Arafah)[25] dan mohonlah ampunan kepada Allah[26]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

200. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu[27], maka berdzikirlah dengan menyebut nama Allah[28], sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membanggakan) nenek moyang kamu[29] bahkan berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada yang berdoa[30], “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia[31]“, dan di akhirat nanti dia tidak memperoleh bagian apa pun.

201. Dan di antara mereka ada yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat[32], dan lindungilah kami dari azab neraka”[33].

202. Mereka itulah yang memperoleh bagian[34] dari apa yang telah mereka kerjakan; dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya[35].

203.[36] Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya[37]. Barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan Barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya[38], (yakni) bagi orang yang bertakwa[39]. Bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya[40].


[1] Ayat di atas menunjukkan beberapa hal:
– Wajibnya hajji dan umrah, bagi mereka yang berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.
– Wajibnya menyempurnakan keduanya, dengan memenuhi rukun dan kewajibannya.
– Hajji dan Umrah wajib disempurnakan –jangan diputuskan- meskipun ketika hukumnya sunat.
– Perintah agar menjalankannya sebaik mungkin.
– Perintah agar mekakukan hajji dan Umrah ikhlas karena Allah.
– Hendaknya seseorang tidak keluar dari hajji dan umrah ketika telah menjalankannya kecuali jika terjadi hashr (terhalang karena musuh, sakit atau tersesat di jalan).

[2] Yang dimaksud dengan hadyu di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. Jika tidak memperoleh hadyu, maka melakukan gantinya yaitu berpuasa selama sepuluh hari sebagaimana orang yang berhajji tamattu’.

[3] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.

[4] Yakni di tempat dirinya terhalang lalu dibagikan kepada kaum fakir di sekitar tempat itu. Adapun mereka yang tidak terhalang tidak menyembelih hadyu kecuali di tanah haram yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari setelahnya (hari tasyriq).

[5] Misalnya ada kutu atau pusing yang berat.

[6] Termasuk yang wajib berfidyah adalah orang yang mencukur kepalanya bukan karena udzur, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit dan meminyaki rambut.

[7] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ka’ab bin Ujrah, ia berkata, “Aku pernah berdiri di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah, sedangkan kepalaku ketika itu dipenuhi kutu, lalu Beliau bersabda, “Apakah binatang ini mengganggumu?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, cukurlah rambutmu atau (berkata) cukurlah!” Ka’ab bin Ujrah berkata, “Kepadakulah turun ayat, “Faman kaana minkum mariidhan aw bihii adzam mir ra’sih…dst.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah sefarq untuk diberikan kepada enam orang (miskin) atau sembelihlah kurban yang mudah bagimu.” (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Thayalisi, Daruquthni, dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan dari Ka’ab bin Ujrah) Sefarq adalah 3 sha’, sehingga seorang miskin mendapat ½ sha’ (2 mud).
Dengan demikian jika berpuasa, maka selama tiga hari. Jika bersedekah, maka dengan memberi makan enam orang miskin (masing-masingnya memperoleh setengah sha’ (dua mud) dari makanan pokok setempat), dan jika berkorban, maka dengan menyembelih seekor kambing yang akan dibagikan dagingnya kepada kaum fakir di tanah haram. Di antara ketiga macam ini, yang lebih utama adalah berkorban, kemudian bersedekah, lalu puasa.

[8] Yakni mengorbankan binatang yang bisa disembelih dalam udh-hiyyah (qurban). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berhajji ifrad tidak terkena kewajiban menyembelih hadyu dan menunjukkan keutamaan orang yang berhajji tamattu.

[9] Puasa ini awalnya ketika sedang ihram umrah dan akhirnya adalah tiga hari setelah berkurban, yakni pada hari tasyriq karena ada pengecualian dari hadits. Akan tetapi, yang lebih utama adalah berpuasa pada tanggal tujuh, delapan dan sembilan.

[10] Yakni setelah selesai menunaikan ibadah hajji, baik ketika masih di Makkah, di jalan dan ketika sampai ke kampung halaman.

[11] Jauh seukuran jarak safar atau lebih atau jauh secara uruf.

[12] Bagi orang-orang yang menyalahi perintah-Nya dan mengerjakan larangan-Nya. Mengetahui bahwa Allah amat keras siksa-Nya dapat membuahkan ketakwaan.

[13] Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah. Berdasarkan ayat ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa ihram untuk menunaikan ibadah hajji tidak boleh dilakukan sebelum tiba bulan-bulan hajji. Namun menurut Syaikh As Sa’diy bahwa berihram untuk hajji dianggap sah meskipun belum tiba bulan-bulan hajji, berdasarkan lanjutan ayatnya, yaitu “faman faradha fiihinnal hajja” di mana meniatkan hajji itu terkadang di bulan hajji dan terkadang di luar bulan hajji, inilah yang dipegang oleh jumhur ulama.

[14] Rafats artinya jima’ dan pendorongnya yang berupa perkataan atau perbuatan yang menimbulkan berahi.

[15] Termasuk pula larangan-larangan ihram.

[16] Bertengkar, meskipun dilarang di setiap waktu dan tempat, namun lebih dilarang lagi ketika ibadah hajji.

[17] Dalam ayat ini terdapat dorongan melakukan kebaikan, khususnya di tempat utama dan dihormati tersebut, yakni sepatutnya seseorang melakukan segala kebaiikan yang bisa dilakukan, baik bentuknya shalat, puasa, sedekah, thawaf maupun berbuat ihsan yang berupa perkataan atau perbuatan.

[18] Baik bekal safar untuk naik hajji maupun bekal menuju kampung akhirat. Ada yang berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan penduduk Yaman yang berangkat hajji tanpa bekal sehingga membebani manusia, maka di ayat tersebut, Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan mereka berbekal ketika mengadakan perjalanan untuk ibadah hajji, di mana sebaik-baik bekal adalah taqwa, yakni yang dapat menjaga dirinya dari meminta-minta kepada manusia.

[19] Maksud bekal takwa di sini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari meminta-minta selama perjalanan haji atau bekal hakiki yang memberi manfa’at kepada pelakunya di dunia dan akhirat, yaitu takwa dalam arti menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Orang-orang Yaman ketika berhaji tidak membawa bekal dan mereka berkata, “Kami orang-orang yang bertawakkal“, ketika mereka tiba di Madinah, mereka akhirnya meminta-minta kepada manusia, maka Allah menurunkan ayat, “Wa tazawwaduu fa inna khairaz zaadit taqwa.”

[20] Yakni berdagang di saat menunaikan ibadah hajji selama tidak melalaikan dari kewajiban dan maksud utamanya adalah hajji serta usahanya halal. Disebutkan “karunia Allah” untuk mengingatkan bahwa rezeki yang didapat adalah karunia Allah, agar seseorang tidak hanya melihat sebab dan melupakan yang mengadakan sebab, yaitu Allah, di mana hal itu merupakan dosa yang sesungguhnya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Dahulu ‘Ukaz, Majnah, dan Dzulmajaz adalah pasar-pasar di zaman jahiliyyah. Ketika Islam datang, kaum muslimin merasa berdosa berdagang, maka Allah Ta’ala menurunkan ayat, “Laisa ‘alaikum junaahun fii mawaasimil hajj” menurut qira’at Ibnu Abbas.
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Umamah At Taimiy, ia berkata, “Saya adalah seorang yang suka melakukan sewa-menyewa dalam hal ini (ketika haji), sedangkan orang-orang, banyak yang berkata (kepada saya), “Sesungguhnya kamu tidak memperoleh (pahala) haji,” maka saya menjumpai Ibnu Umar dan berkata, “Wahai Abu Abdurrahman! Sesungguhnya saya adalah seorang yang suka melakukan sewa-menyewa dalam hal ini (ketiika haji), sedangkan orang-orang, banyak yang berkata (kepada saya), “Sesungguhnya kamu tidak memperoleh (pahala) haji,” Maka Ibnu Umar berkata, “Bukankah kamu berihram, bertalbiyah, berthawaf di Baitullah, dan bertolak dari ‘Arafah serta melempar jamrah?” Ia menjawab, “Ya.” Ibnu Umar berkata, “Kamu memperoleh (pahala) haji. Karena pernah ada seorang yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya seperti yang kamu tanyakan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam terhadapnya dan tidak menjawab apa-apa, sehingga turun kepada Beliau ayat ini, “Laisa ‘alaikum junaahun an tabtaghuu fadhlam mir rabbikum“, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim seseorang kepadanya dan membacakan ayat tersebut serta menyampaikan bahwa, “Kamu memperoleh (pahala) haji.” (Hadits shahih)

[21] Setelah matahari tenggelam sehabis wuquf.

[22] Ialah bukit Quzah di Muzdalifah. Di dalam hadits disebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wuquf di sana berdzikr dan berdo’a sampai pagi hari menjadi terang (sebagaimana dalam riwayat Muslim).
Dari ayat “Fa idzaa afadhtum….sampai ‘indal masy’aril haram” Syaikh As Sa’diy menyimpulkan beberapa kesimpulan –yang singkatnya sbb-:
– Wuquf di ‘Arafah dan bahwa wuquf adalah salah satu rukun hajji. Hal itu, karena bertolak dari Arafah tidak dilakukan kecuali setelah wuquf.
– Perintah berdzikr ketika di Masy’aril haram, yaitu Muzdalifah, di mana pada malam harinya seseorang mabit di sana dan setelah shalat Subuh ia wuquf di Muzdalifah sambil berdo’a hingga pagi hari menjadi terang. Termasuk berdzikr adalah mengerjakan yang wajib dan yang sunat.
– Wuquf di Muzdalifah dilakukan setelah wuquf di ‘Arafah.
– ‘Arafah dan Muzdalifah termasuk syi’ar-syi’ar hajji yang diminta untuk dikerjakan dan ditampakkan.
– Muzdalifah termasuk tanah haram, diambil dari kata masy’aril haram.
– ‘Arafah berada di luar tanah haram, karena telah disebutkan Muzdalifah.

[23] Yakni telah memberitahukan mana syi’ar-syi’ar agama-Nya, mengajarkan manasik hajji, memberikan petunjuk padahal sebelumnya mereka tersesat dan mengajarkan beberapa ilmu yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Hal ini termasuk nikmat yang paling besar yang wajib disyukuri dan dibalas dengan mengingat pemberinya baik di hati maupun di lisan, oleh karena itu kita diperintahkan berdzikir.

[24] Dalam tafsir Al Jalalain diterangkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Quraisy yang berwuquf di Muzdalifah karena tidak mau wuquf di ‘Arafah bersama yang lain.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, bahwa Urwah berkata, “Dahulu di zaman jahiliyyah manusia berthawaf dalam keadaan telanjang selain orang-orang Hums, -yaitu orang-orang Quraisy dan keturunannya-. Ketika itu orang-orang hums mencari keridhaan Allah Ta’ala dengan memberikan pakaian kepada manusia agar ia berthawaf dengannya, demikian juga kepada wanita. Bagi orang yang tidak diberi pakaian oleh orang-orang Hums, maka ia akan berthawaf dengan telanjang. Ketika itu, orang-orang banyak yang bertolak dari ‘Arafah, sedangkan orang-orang Hums bertolak dari Jam’ (Muzdfalifah). Hisyam berkata, “Bapakku (Urwah) memberitahukan aku dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ayat ini, “Tsumma afiidhuu min haitsu afaadhan naas,” turun berkenaan dengan orang-orang hums yang bertolak dari Jam’ (Muzdalifah), hingga kemudian mereka bertolak dari ‘Arafah.”
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa orang-orang Quraisy dan yang mengikuti agama mereka berwuquf di Muzdalifah, mereka disebut hums (orang-orang yang semangat), sedangkan orang-orang Arab yang lain berwuquf di ‘Arafah. Ketika Islam datang, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi ‘Arafah, lalu berwuquf di sana kemudian bertolak daripadanya. Itulah maksud firman Allah Ta’ala, “Tsumma afiidhuu min haitsu afaadhan naas.”

[25] Menurut Syaikh As Sa’diy, bertolak di ayat ini adalah bertolak dari Muzdalifah dari tempat orang-orang bertolak, sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis salam sampai sekarang. Yang dimaksud “berttolak” di sini menurut beliau adalah melempar jumrah, menyembelih hadyu, berthawaf, sa’i, mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq dan menyempurnakan manasik sisanya.

[26] Setelah selesai menjalankan manasik hajji, Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan untuk beristighfar dan banyak berdzikr. Istighfar tersebut dilakukan karena adanya kekurangan pada seorang hamba ketika mengerjakan ibadahnya. Demikianlah yang patut dilakukan oleh seorang hamba seusai melaksanakan ibadah, ia meminta ampunan kepada Allah atas kelalaiannya dan bersyukur atas taufiq-Nya, tidak seperti orang yang menyangka bahwa dirinya telah sempurna dalam menjalankan ibadah dan telah memberi nikmat kepada Tuhannya, hal ini akan mendatangkan murka dan ditolaknya amal, sedangkan yang pertama tadi layak untuk diterima amalnya dan diberi taufiq untuk menjalankan amal selanjutnya.

[27] Yaitu dengan melempar jamrah ‘Aqabah, thawaf dan telah menetap di Mina.

[28] Seperti dengan bertakbir dan memuji Allah.

[29] Kebiasaan orang-orang Arab Jahiliyah setelah menunaikan ibadah haji mengagungkan kebesaran nenek moyangnya. Setelah ayat ini diturunkan, kebiasaan tersebut diganti dengan dzikir kepada Allah.

[30] Di ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta’aala memberitahukan keadaan manusia dan bahwa semuuanya meminta kebutuhan kepada-Nya, akan tetapi apa yang mereka minta berbeda-beda. Di antara mereka ada yang harapannya hanya tertuju kepada dunia sehingga yang diminta hanya terbatas kesenangan dunia, seperti yang disebutkan pada ayat di atas, dan ada pula yang berdo’a kepada Allah meminta maslahat di dunia dan akhirat seperti yang disebutkan pada ayat selanjutnya. Masing-masing mereka akan memperoleh balasan sesuai amalan, harapan dan niat mereka, di mana balasan Allah kepada mereka berjalan di antara keadilan dan fadhl (karunia-Nya). Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa Allah Subhaanahu wa Ta’aala mengabulkan do’a setiap orang yang berdo’a, baik orang muslim, orang kafir maupun orang fasik. Akan tetapi, pengabulan-Nya terhadap do’a yang dipanjatkan mereka tidaklah menunjukkan bahwa Allah mencintainya dan dekatnya orang tersebut dengan Allah, kecuali jika do’a tersebut bersisikan kebaikan pada agamanya dan kebaikan di akhiratnya.

[31] Seperti sehat wal afiyat, harta yang banyak, anak-anak dsb.

[32] Kebaikan di dunia misalnya sehat wal ‘afiyat, rezeki yang halal, istri dan anak yang shalih, ilmu yang bermanfa’at, amal shalih dan kenikmatan lainnya. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah selamat dari siksa kubur, selamat ketika di mahsyar, selamat dari neraka, memperoleh keridhaan Allah, masuk ke dalam surga dan dekat dengan Allah Subhaanahu wa Ta’aala.

[33] Do’a ini adalah do’a yang paling luas cakupannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berdo’a dengan do’a ini, dan do’a inilah yang patut dipanjatkan oleh seorang muslim.

[34] Yakni pahala yang besar.

[35] Dia akan menjumlahkan semua amal hamba-hamba-Nya dan memberikan balasan terhadapnya.

[36] Syaikh As Sa’diy berkata: “Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan untuk berdzikr kepada-Nya pada beberapa hari yang ditentukan, yaitu hari-hari tasyriq yang tiga (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) setelah hari ‘Ied karena keistimewaan hari-hari tersebut dan kemuliaannya, di samping itu sisa-sisa pekerjaan manasik haji dilakukan pada hari-hari itu, dan karena ketika itu manusia menjadi tamu-tamu Allah. Oleh karena itu, Dia mengharamkan mereka berpuasa pada hari-hari tersebut. Berdzikr pada hari-hari tersebut memiliki keistimewaan yang tidak sama dengan hari-hari lainnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikrullah.”

[37] Maksud dzikir di sini ialah membaca takbir, tasbih, tahmid, talbiah dan sebagainya. Contohnya takbiran, bertakbir saat melempar jamrah, bertakbir saat menyembelih, dan bertalbiyah (Labbaikallahumma labbaik..dst). Sebagian ulama berpendapat bahwa pada hari-hari tasyriq dianjurkan bertakbir mutlak sebagaimana sepuluh hari sebelumnya.

[38] Sebaiknya orang yang haji meninggalkan Mina pada sore hari terakhir (sebelum matahari tenggelam) dari hari tasyriq setelah melempar jamrah, namun mereka boleh juga meninggalkan Mina pada sore hari kedua setelah melempar jamrah. Menangguhkan keberangkatan lebih utama karena memperbanyak ibadah dan mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang bertakwa diberikan dua pilihan tersebut dan tidak ada dosa pada salah satunya, sesungguhnya ia dianggap telah menunaikan ibadah haji.

[39] Yakni bagi mereka yang bertakwa kepada Allah akan memperoleh nafyul harj (peniadaan dosa) juga.

[40] Untuk dihisab dan diberikan pembalasan. Mengetahui bahwa kita akan dikumpulkan termasuk faktor yang mendorong seseorang bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala.


Tags: Tafsir Lengkap, Al Quran Digital, Arti Ayat Al Quran, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Ayat Ayat Al Quran, Download Tafsir Al Quran, Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki, Tafsir Al Quran Online, Tafsir Quran Indonesia, Terjemahan Al Quran

0 komentar

Posting Komentar