Tafsir Al Qur'an Surat Al Maidah Ayat yang Ke: 103, 104, 105, 106, 107, 108, Dan 109.
Ayat berikut ini menerangkan tentang celaan dan kesesatan kaum musyrik atau jahiliyah, pengertian tentang Bahiirah, Saaibah, Washiilah dan Haam. Lalu penjelasan tentang hukum-hukum wasiat/pesan, termasuk saksi, dan wali, serta ahli waris. Kemudian terdapat ayat yang menyatakan bahwa para Rasul akan menjadi saksi terhadap umatnya kelak pada hari kiamat.
Ayat 103-105: Menerangkan tentang kesesatan kaum jahiliyah dan kelebihan kaum mukmin karena berpegang dengan hidayah Allah dan bertakwa kepada-Nya
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ وَلا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لا يَعْقِلُونَ (١٠٣) وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ (١٠٤) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (١٠٥
103.[1] Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya Bahiirah[2], Saaibah[3], Washiilah[4] dan Haam[5]. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti[6].
104. Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya[7]“. Apakah mereka (akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?
105. Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu[8]; (karena) orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk[9]. Hanya kepada Allah kamu semua akan kembali, kemudian Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Ayat 106-108: Di antara hukum-hukum wasiat dan mengadakan saksi terhadapnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ (١٠٦)فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ (١٠٧) ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (١٠٨)
106.[10] [11] Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu[12]. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah shalat[13], agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu[14], “Demi Allah, kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian Allah[15]; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”
107. Jika diketahui[16] kedua saksi itu berbuat dosa[17], maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya[18], yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang meninggal[19], lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sesungguhnya kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas[20]. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang yang zalim”.
108. Dengan cara itu[21] mereka[22] lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya[23], dan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah[24]. Bertakwalah kepada Allah[25] dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Ayat 109: Menerangkan bahwa para rasul akan menjadi saksi terhadap umat mereka pada hari Kiamat
يَوْمَ يَجْمَعُ اللَّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُوا لا عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ (١٠٩
109. (Ingatlah), pada hari ketika Allah mengumpulkan para rasul[26], lalu Dia bertanya (kepada mereka), “Apa jawaban (kaummu) terhadap (seruan)mu?” Mereka menjawab, “Kami tidak tahu (tentang itu). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib”[27].
[1] Ayat ini merupakan celaan terhadap orang-orang musyrik yang menetapkan aturan agama yang tidak diizinkan Allah, mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, mereka mengharamkan binatang ternak berdasarkan pendapat mereka semata.
[2] Bahiirah adalah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.
[3] Saaibah adalah unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja karena suatu nazar; tidak ditunggangi, tidak dipakai memikul barang dan tidak disembelih. Seperti, jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saaibah jika maksudnya berhasil atau perjalanannya selamat.
[4] Washiilah adalah seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washiilah, tidak boleh disembelih dan diserahkan kepada berhala. Ada yang berpendapat, bahwa washiilah adalah seekor unta betina yang melahirkan anak betina, kemudian lahir lagi betina tanpa diselangi anak laki-laki. Unta ini d tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala.
[5] Haam adalah unta jantan yang tidak boleh diganggu lagi, karena telah membuntingkan unta betina beberapa kali. Unta ini sama diserahkan kepada berhala dan dibiarkan tidak ditunggangi dan tidak boleh dipikul barang-barang di atasnya. Binatang-binatang yang disebutkan itu dianggap haram oleh orang-orang musyrik tanpa dalil, bahkan atas dasar dusta yang disandarkan kepada Allah, muncul dari kejahilan mereka dan tidak menggunakan akalnya.
[6] Dengan demikian, perbuatan mereka tidak didukung dalil naqli maupun dalil ‘aqli. Meskipun begitu, mereka merasa ujub (bangga) dengan pendapat mereka yang tegak di atas kejahilan dan kezaliman.
[7] Berupa agama dan aturan dari nenek moyang mereka meskipun tidak benar.
[8] Yakni berusahalah memperbaiki dirimu, menyempurnakannya dan tetap berada di atas jalan yang lurus. Apabila kamu telah berada di atas jalan yang lurus, maka tidaklah membahayakan kamu orang yang tersesat, ia hanyalah membahayakan dirinya sendiri.
[9] Akan tetapi tidaklah berarti bahwa orang lain kemudian tidak disuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Amr ma’ruf dan nahi munkar menjadi tidak wajib adalah ketika kekikiran ditaati oleh manusia, dunia diutamakan dan masing-masing manusia bangga dengan pendapatnya, sehingga amr ma’ruf tidak dipedulikan lagi. Akan tetapi, tetap beramr ma’ruf dan bernahi munkar adalah lebih utama.
[10] Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, “Ada seorang dari Bani Sahm keluar bersafar bersama Tamim Ad Daariy (sewaktu Tamim belum masuk Islam) dan ‘Addiy bin Badaa’, lalu orang yang berasal dari Bani Sahm itu meninggal di negeri yang tidak terdapat seorang muslim. Ketika Tamim dan Addiy datang membawa harta peninggalannya, mereka kehilangan wadah dari perak yang berukiran daun pohon kurma dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat mereka bersumpah, kemudian wadah itu ditemukan di Mekah, mereka berkata, “Kami membelinya dari Tamim Ad Daariy dan Addiy.” Lalu dua orang wali dari orang Bani Sahm itu bangkit dan bersumpah dengan mengatakan, “Sesungguhnya persaksian kami lebih berhak (diterima) dari persaksian mereka berdua,” dan wadah itu diberikan kepada saudara mereka. Kepada merekalah turun ayat, “Yaa ayyuhalladziina aamanuu syahaadatu bainikum idzaa hadhara ahadakumul mautu…dst.”
[11] Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta’aala memerintahkan mengangkat dua orang saksi terhadap wasiat yang hendak dibuat ketika seseorang kedatangan tanda-tanda kematiannya.
[12] Mengambil orang lain yang tidak seagama dengan sebagai saksi dibolehkan, jika tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
[13] Yakni setelah shalat ‘Ashar, di mana bermaksiat di waktu itu dosanya lebih besar. Di dalam hadits riwayat Muslim disebutkan:
« ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ فَاقْتَطَعَهُ » .
[14] Terhadap persaksian itu. Jika yakin (tidak meragukan persaksian itu), maka tidak perlu diadakan sumpah.
[15] Bahkan kami akan menyampaikannya sesuai yang kami ketahui atau kami dengar.
[16] Yakni diketahui berdasarkan qarinah (tanda) yang menunjukkan keduanya berdusta dan berkhianat.
[17] Maksudnya melakukan khianat (kecurangan) dalam persaksiannya atau berdusta, misalnya mengaku bahwa keduanya telah melakukan transaksi jual beli dengan si mati sebelum matinya atau mengaku bahwa si mati telah berwasiat untuk mereka berdua.
[18] Yakni hendaknya dua orang dari wali yang terdekat dengan si mati bangkit lalu bersumpah bahwa kedua saksi itu telah berdusta, telah merubah wasiat (pesan si mati) dan berkhianat.
[19] Pengkhususan sumpah yang diambil dari dua orang kerabat terdekat adalah karena masalahnya yang khusus, yaitu sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa ada seorang dari Bani Sahm keluar safar bersama Tamim Ad Dariy dan Addi bin Baddaa’, di mana keduanya adalah orang Nasrani, maka orang yang berasal dari Bani Sahm itu wafat di negeri yang tidak terdapat seorang muslim. Ketika keduanya datang membawa tarikahnya (harta peninggalannya), keluarganya kehilangan sebuah wadah dari perak yang berukiran daun pohon kurma dari emas, maka keduanya melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga turunlah ayat di atas, lalu Beliau menyuruh mereka berdua bersumpah, kemudian wadah itu pun ditemukan di Mekah, dan orang yang memegang wadah itu berkata, “Kami membelinya dari Tamim dan Addi“, maka turunlah ayat setelahnya. Kemudian bangkitlah dua orang wali orang Bani Sahm yang meninggal itu dan keduanya bersumpah. Dalam sebuah riwayat Tirmidzi disebutkan, “Amr bin ‘Ash dan yang lain dari mereka bangkit, lalu bersumpah, di mana keduanya adalah kerabat terdekat si mati.” Dalam riwayat lain disebutkan lebih jelas, “Maka orang dari Bani Sahm itu sakit dan mewasiatkan kepada dua orang itu (Tamim dan Addi) agar menyampaikan harta yang ditinggalkannya kepada keluarganya. Ketika orang itu telah wafat, maka kedua orang itu mengambil wadah dan menyerahkan selebihnya kepada keluarganya.”
[20] Yakni bersaksi namun isinya tidak benar.
[21] Mengembalikan sumpah kepada wali si mati (ahli waris) ketika nampak sikap khianat dari kedua saksi.
[22] Yakni para saksi.
[23] Tanpa memutarbalikan dan berkhianat.
[24] Maksud “sumpah itu dikembalikan” adalah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak, dan sumpah yang dipegang adalah sumpah saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia (seperti terbuka aibnya) dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu, akhirnya mereka tidak jadi bersumpah palsu.
Kesimpulan:
Jika seseorang bersafar, lalu ia merasakan akan meninggal di perjalanan itu, maka hendaknya ia berwasiat kepada dua orang saksi yang muslim dan adil. Jika tidak ada orang muslim, maka tidak mengapa dua orang non muslim. Akan tetapi, karena keadaan mereka yang kafir, maka para ahli waris jika meragukan keduanya menyuruh dua saksi itu bersumpah setelah shalat Ashar, bahwa keduanya tidak akan berkhianat, tidak akan berdusta dan merubah apa yang dipesankan si mati. Dengan sumpah ini, mereka dibebaskan dari hak yang ditujukan kepada keduanya. Jika ahli waris tidak membenarkan keduanya dan mengetahui berdasarkan qarinah, bahwa keduanya berdusta, maka jika ahli waris menghendaki, mereka angkat dua orang dari mereka untuk bersumpah dengan nama Allah yang isinya menyatakan bahwa sumpah mereka lebih berhak diikuti daripada sumpah kedua orang tadi.
Dari ayat di atas dapat ditarik beberapa hukum, di antaranya:
– Berwasiat itu disyari’atkan, dan sepatutnya bagi orang yang merasakan akan meninggal untuk berwasiat.
– Wasiat bisa dijadikan pegangan, meskipun seseorang sedang dalam keadaan akan wafat, selama ia masih sadar terhadap apa yang diucapkannya.
– Persaksian orang kafir dalam hal ini diterima karena darurat, inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad. Adapun ulama yang lain berpendapat, bahwa hukum tersebut sudah mansukh (dihapus), namun pendapat tersebut tidak ada dalilnya.
– Seorang muslim boleh bersafar dengan orang non muslim, jika tidak berbahaya.
– Bolehnya bepergian jauh untuk berdagang.
– Para saksi, jika masih diragukan meskipun tidak ada qarinah yang menunjukkan bahwa keduanya berdusta, maka ahli waris boleh menyuruhnya bersumpah setelah shalat agar lebih yakin.
– Jika saksi tidak tertuduh, maka tidak butuh ditahan dan disuruh bersumpah.
– Persaksian merupakan masalah penting, oleh karena itu harus diperhatikan dan ditegakkan secara adil.
– Boleh mengetes para saksi jika masih diragukan. Misalnya dengan memisahkan mereka berdua, di mana seorang-seorang yang ditanya.
– Jika ada qarinah yang menunjukkan bahwa kedua saksi itu berdusta, maka dua orang dari ahli waris boleh bangkit meluruskan.
[25] Dengan tidak berkhianat dan berdusta.
[26] Yaitu hari kiamat.
[27] Para rasul tidak mengetahui sikap umat mereka terhadap seruan mereka, karena kedahsyatan hari kiamat. Setelah keadaan tenang, barulah mereka memberikan kesaksian.
Tags: Tafsir Lengkap Al Quran Online Indonesia, Surat Al Maidah, Terjemahan Dan Arti Ayat Al Quran Digital, Penjelasan dan Keterangan, Asbabun Nuzul, Download Tafsir Al Quran, Footnote atau catatan kaki.
0 komentar
Posting Komentar